RADIO PRAGAAN STATION

Nama / Title: RADIO PRAGAAN STATION
Singkatan: PRAGAAN STATION
Dasar Hukum / SK Pembentukan: 188/11/435.312/2023
Alamat Kantor: Pelataran Kantor Kecamatan Pragaan , Pragaan Laok, Kec. Pragaan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur 69465
Profil PRAGAAN STATION

Stasiun Pragaan mengudara di Frekuensi 87.9 Mhz yang berada di Plataran Kantor Kecamatan Pragaan Sumenep Madura berada di bawah naungan KIM Pragaan.

Pragaan Station sendiri merupakan sarana Informasi dan hiburan bagi Masyarakat Pragaan Khususnya dan Madura pada umumnya agar mampu mewujudkan Masyarakat yang Aktif, Peduli, Peka dan Memahami Informasi.

Visi & Misi PRAGAAN STATION

Visi Radio (Tujuan Utama)

  • Menjadi media pemberitaan terdepan yang tepercaya, inspiratif, dan relevan bagi masyarakat.
  • Menjadi wadah edukasi, informasi, budaya, dan hiburan yang memperkaya kehidupan.
  • Menjadi media yang mendukung pembangunan nasional dan daerah, serta memperkuat persatuan bangsa. 

Misi Radio (Langkah-langkah dibatasi Visi)

  • Menyajikan Konten Berkualitas:  Memproduksi dan menyebarkan konten yang informatif, edukatif, inspiratif, dan menghibur sesuai nilai-nilai bangsa, serta terbebas dari hoaks.
  • Meningkatkan Kualitas SDM & Manajemen:  Mengelola sumber daya manusia dan manajemen secara profesional dengan prinsip tata kelola yang baik.
  • Memberdayakan Masyarakat:  Menjadi sarana dialog, wadah apresiasi budaya, dan sarana kontrol sosial yang membangun karakter bangsa.
  • Beradaptasi Digital:  Berbicara tentang platform digital (streaming, podcast, media sosial) untuk menjangkau audiens yang lebih luas.
  • Menjaga Profesionalisme:  Mematuhi kode etik jurnalistik dan Penerbitan, serta mengedepankan tanggung jawab sosial.

Tugas Pokok & Fungsi PRAGAAN STATION

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Kepengurusan PRAGAAN STATION

Nama Jabatan Pendidikan
Ach. Subairi Karim, SAg Ketua SI