Dukcapil Pragaan Tegaskan Foto Copy E-KTP Tetap Bisa Digunakan Untuk Keperluan Warga

  • May 18, 2026
  • KIM PRAGAAN
  • PRAGAAN

KIMPRAGAAN.ID Koordinator Dukcapil Kecamatan Pragaan Subli mengatakan bahwa foto copy e-KTP masih bisa digunakan warga masyarakat untuk kepentingan tertentu sesuai peraturan.

"Foto copy e-KTP tetap bisa diperbolehkan selama masih mengikuti ketentuan peraturan," ucapnya, Senin (18/05/2026).

Beliau katakan hal itu dalam apel pagi gabungan di halaman kantor kecamatan saat memimpin apel pagi. Pernyataan itu beliau sampaikan menjawab rumor bahwa foto copy e-KTP tak dapat digunakan lagi. 

Foto copy e-KTP, katanya, sering digunakan masyarakat untuk kepentingan pelayanan sesuai kebutuhan. Dukcapil selama ini telah melaksanakan pelayanan dokumen kependudukan bekerjasama berbagai dinas instansi yang ada di wilayahnya. 

Selain itu, data kependudukan bisa diakses secara digital maupun manual. 

"Intinya foto copy KTP bisa dilakukan untuk kepentingan hal hal tertentu," tegasnya.

Dalam hal digital, Dukcapil telah menggunakan card reader, portal, website, face recognition (pengenalan wajah). Pengenalan wajah (face recognition) oleh Dukcapil digunakan sebagai sistem verifikasi dan autentikasi identitas biometrik yang akurat. Teknologi ini berfungsi untuk memastikan kesesuaian antara foto wajah seseorang dengan data kependudukan (KTP-el) yang tersimpan di dalam database pusat.

Beliau juga melaporkan bahwa perekaman e-KTP kecamatan Pragaan telah mencapai 99,8 persen. Pragaan sudah melampaui batas paling rendah di tingkat nasional yang dipatok di angka 98%.

"Karena itu saya berharap, warga diimbau agar melakukan perekaman e-KTP untuk mencapai angka 100 persen." Jelasnya. (sny-zbr)