Gandeng IAA dan Puskesmas, kUA Pragaan Beri Bimbingan Perkawinan

  • May 08, 2026
  • KIM PRAGAAN
  • PRAGAAN

KIMPRAGAAN.ID Menggandeng Divisi Hukum Ikatan Alumni Annuqayah (IAA) Pragaan, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pragaan kemarin memberikan Bimbingan Perkawinan untuk calon pengantin.

Kegiatan dilaksanakan pada hari Kamis (07/05/2026) Jam 09:00. Jumlah calon pengantin yang hadir sebanyak 12 pasang, bertempat di Aula KUA Pragaan

Kepala KUA Pragaan H. Rasyidi mengatakan bahwa Bimbingan Perkawinan ini dilaksanakan untuk membekali catin dengan pengetahuan, keterampilan, dan kesiapan mental.

“Tujuannya untuk membangun keluarga samawa,” katanya.

Beliau melanjutkan, perkawinan perlu dicatat ke negara untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pasangan serta anak, dibuktikan dengan akta nikah/buku .

Sementara itu materi yang disampaikan Bapak Haruji Shaleh menyampaikan bahwa salah satu hak dan kewajiban suami istri adalah memahami Quran Surat An-Nisa ayat 19 bahwa hendaknya Suami memberikan perlakuan yang baik dan manusiawi kepada isterinya. 

“Suami wajib bergaul dengan istri secara sopan, tidak berlaku kasar,” katanya.

Pergaulan yang baik itu dengan kata yang lemah lembut, pasangan berpenampilan yang Baik. 

“Suami disunnahkan berpenampilan rapi dan menyenangkan bagi istrinya, sebagaimana ia menyukai istri ketika berpenampilan rapi,” tambahnya.

Tak hanya itu beliau juga menyampaikan tentang Keadilan dan Keselingan. Konsep ini menuntut kesalingan timbal balik yang seimbang, juga memberikan nafkah lahir dan batin yang layak sesuai kemampuan.

Sedangkan kewajiban istri, selanjutnya, adalah taat dan patuh. 

“Menaati perintah suami itu selama bukan dalam kemaksiatan kepada Allah SWT,” ucapnya.

Juga isteri harus menjaga kehormatan diri dan Harta.

“Tidak menerima orang lain di rumah tanpa izin suami, dan menjaga harta suami dengan baik,” tambahnya.

Selain itu kewajiban isteri melayani kebutuhan biologi si suami. Memenuhi ajakan suami untuk berhubungan intim. Juga izin kalau isteri mau keluar rumah. Isteri wajib meminta izin suami ketika akan keluar rumah.

"Hal itu akan menyenangkan Hati Suami." Ujarnya. (sny-zbr)