Gandeng Radio Pragaan Station, IAA Pragaan Gelar Pendidikan KDRT Hadirkan Pakar

  • Apr 30, 2026
  • KIM PRAGAAN
  • PRAGAAN

KIMPRAGAAN.ID Menggandeng Radio Pragaan Station, Ikatan Alumni Annuqayah (IAA) Pragaan pagi tadi menggelar dialog interaktif tentang pendidikan hukum KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga) menghadirkan pakar hukum Miftahudin Hasan, SH.

Ditemani host Zuber, Pak Miftah menjelaskan bahwa KDRT adalah tindakan dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan penderitaan fisik, psikis, seksual, atau penelantaran, termasuk ancaman dan perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. 

"Pelaku biasanya adalah orang dekat (suami, istri, keluarga) untuk mengontrol pasangan," katanya, Kamis (30/04/2026).

Pakar alumni Universitas merdeka Surabaya ini mengatakan bahwa KDRT kadang tergolong Silent Treatment, yaitu bentuk kekerasan psikologis/emosional dalam rumah tangga (KDRT) di mana salah satu pihak mengabaikan pasangan, menolak komunikasi, atau mendiamkan secara intens untuk mengontrol atau menghukum. 

"Mendiamkan masalah tak terkatakan tapi menimbulkan pukulan batin yang berat termasuk KDRT. Diam digunakan sebagai senjata untuk memaksa pasangan meminta maaf atau mengikuti keinginan pelaku," jelasnya.

 

Jika mendapati KDRT seperti itu katanya bisa menggunakan mediasi orang dekat atau pihak desa. Kalau perlu bisa melapor kepada KPAI atau ke Polsek terdekat dengan membawa alat bukti, baik rekaman kejadian, visum rumah sakit atau bukti lainnya.

"Simpan alat bukti, lakukan visum jika berbentuk kekerasan fisik, laporkan ke kepolisian," jelasnya.

Menjawab pertanyaan pendengar, Pak Miftah menjelaskan bahwa kekerasan bukan hanya dominasi suami pada istri dan anak, tapi istri kepada suami kalau menimbulkan tekanan psikologis yang mengakibatkan sakit hati mendalam juga termasuk KDRT.

"Istri selingkuh meninggalkan suami gugat cerai, lari dengan lelaki lain, padahal suami telah melaksanakan kewajibannya dengan baik juga termasuk KDRT," tambahnya 

Kegiatan pendidikan KDRT ini akan terus dilanjutkan di lain waktu oleh Pengurus IAA Cabang Pragaan divisi hukum dan advokasi. (sny-zbr)