Minlok Bulan Ini, Kepuskesmas Pragaan Bahas UPKD dan Tugas Kerjanya

  • Jun 11, 2026
  • KIM PRAGAAN
  • PRAGAAN

KIMPRAGAAN.ID Mini lokakarya pagi tadi di Puskesmas Pragaan, Kepala Puskesmas H. Baharuddin Mutheri membahas UPKD (Unit Pelayanan Kesehatan Desa). Menurutnya UPKD bukan hal yang baru, dulu Poskesdes sekarang menjadi UPKD.

 

"Ini integrasi pelayanan kesehatan dasar dan mendorong partisipasi aktif tenaga kesehatan didukung peran kader kesehatan desa," ujarnya Kamis (11/06/2026).

 

UPKD ini tambahnya merupakan jejaring Puskesmas. Ruang lingkupnya bisa Pustu atau Ponkesdes berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023.

 

Pelayanan dasar yang dilaksanakan UPKD meliputi KIA, gizi, imunisasi, penyakit menular tidak menular, kesehatan lingkungan dan kesehatan jiwa masyarakat. 

 

"UPKD diharapkan bisa mendorong partisipasi masyarakat di bidang kesehatan, seperti pemetaan wilayah kesehatan, menyusun profil kesehatan atau pemetaan masalah kesehatan, perencanaan desa melalui SMD dan MMD," tambahnya.

 

Juga UPKD berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat desa, pendampingan Posyandu dan Kader Kesehatan. 

 

"Sebelum Musdes harusnya ada SDM dan MMD yang ditangani UPKD,," jelasnya.

 

Berkaitan dengan tata hubungan kerja UPKD dengan Puskesmas, Puskesmas memberikan arahan teknis. (sny-zbr)